The Best ONE! Special one!

Untuk teman-teman blogger empi...
Sudahkah membaca dengan baik Terms of Service (TOS) ?

Sering saya merasa marah, atau keki ketika membuka blog seseorang. Ya karena tulisan-tulisannya...ataupun konten-kontennya yang menyakiti perasaan atau menghalalkan yang haram. Banyak hal-hal yang selama ini -mungkin- kita anggap biasa, namun sebenarnya adalah sebuah pelanggaran terhadap TOS yang kita setujui/sepakati sebelum membuat blog baik di multiply, blogspot, maupun wordpress. Cobalah simak tulisan seorang kawan wartawan berikut ini :
----------
Di lingkungan blog
multi-user seperti WordPress.com, Multiply.com, Blogspot.com, banyak weblog yang memuat materi pornografi*), [seperti cerita, foto, dan video porno]; ini termasuk illegal blogging karena melanggar terms of service [TOS] alias peraturan tertulis dari ketiga blog raksasa itu. Berbeda dengan bloger luar negeri, di Indonesia tidak sedikit bloger anonim [juga bloger dengan identitas asli] yang memaki-maki bloger lain bila tidak setuju dengan tulisannya atau karena sentimen pribadi; ini pun termasuk illegal blogging karena melanggar TOS tadi.
Contoh lain yang fatal-haram tapi terkesan sudah dianggap halal adalah pembajakan lagu MP3. Banyak bloger yang menyediakan lagu MP3 untuk diunduh secara gratis tanpa izin dari si pemilik lagu atau produsennya; dan uniknya, si bloger pembajak MP3 itu sering terpilih sebagai jawara dalam ajang pemilihan blog oleh komunitas bloger.
(dikutip dari tulisan Jarar Siahaan: bataknews.wordpress.com)

*
) catatankhusus: kecuali kontennya legal bukan bajakan, maka ini boleh dan tidak melanggar TOS
----------

Konten yang tidak gratis ataupun mengharuskan adanya ijin pemilik  (berdasarkan EULA) untuk disebarluaskan semacam software, lagu, video klip banyak sekali ditemui dan dapat diunduh dengan cuma-cuma. Sayapun beberapakali sempat mengunduh konten-konten tersebut dengan perasaan senang saja tanpa rasa bersalah apalagi mempertanyakan : "Eh, pembuatnya udah ngasih ijin belum ya?"

Pernahkan berpikir dengan mengunduh atau menyebarkan software, lagu, atau apapun itu -yang oleh pembuatnya ditujukan sebagai komoditi komersial-  tanpa ijin  adalah sama dengan pembajak, pencuri , perampok hak orang lain?

Sangat ironi kan, jika blog kita berisi kampanye kemanusiaan, penghargaan terhadap orang lain, kejujuran, dan hal-hal baik lainnya...namun ternyata secara sadar atau tidak telah malakukan pencurian terhadap hak orang lain. 

Jenis illegal blogging lain (penyebar fitnah, penyebar kebencian, caci-maki dan sejenisnya) kupikir tidak perlu dibahas disini karena orang-orang semacam ini mana pernah berpikir apa itu TOS.  Paling dia akan berhenti jika ada yang report abuse.  :)
 

diarru wrote on Dec 23, '07
itulah konsekwensi dunia tanpa batas yang ada di internet, mulai dari yang baik sampai yang jahat ada semua. tinggal kitanya bagaimana mewarnai. di internet hak cipta hanya milik Allah SWT. semata
tegoeh wrote on Dec 23, '07
dan uniknya, si bloger pembajak MP3 itu sering terpilih sebagai jawara dalam ajang pemilihan blog oleh komunitas bloger.
huehuehuehuehh,,
ahmadiamrun wrote on Dec 23, '07, edited on Dec 23, '07
diarru said
itulah konsekwensi dunia tanpa batas yang ada di internet, mulai dari yang baik sampai yang jahat ada semua. tinggal kitanya bagaimana mewarnai. di internet hak cipta hanya milik Allah SWT. semata
"di internet hak cipta hanya milik Allah SWT. semata"
oh ya?
meskipun ALLAH punya HAK UNTUK MENCIPTA bukan berarti seluruh hak cipta "cuma" milik ALLAH yang seenakknya digunakan tidak sesuai dengan keinginan yang memikirkannya atau dalam kalimat lain: pemikiran, karya apapun bentuknya jika yang mempunyai hasil karya tersebut mengatakan bahwa hak ciptanya terpelihara...sepertinya memang harus dihormati....baik di internet, atau didunia nyata...bahkan didunia setan sekalipun......

Hak cipta ALLAH pun ada EULA nya, artinya...emang kita harus mempertanggungjawabkan peruntukannya...dan kita akan dimintai pertanggungjawaban atas ciptaan ALLAH yang kita pakai..
Bahkan Islam pun mengajarkan untuk menghormati hal ini (klik disini untuk info lebih lanjut: http://ahmadiamrun.multiply.com/journal/item/12 )

Tidak diperbolehkan menyalin berbagai program/karya yang pemiliknya melarang untuk menyalinnya kecuali dengan izin mereka, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam : “Kaum muslimin berpegang diatas syarat-syarat mereka”, dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”, dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam :”Barangsiapa yang lebih dahulu dalam perkara mubah, maka dia lebih berhak dengannya”. Sama saja apakah pemilik berbagai program tersebut muslim atau pun kafir yang bukan harbi (yang boleh diperangi), sebab hak orang kafir yang bukan harbi terpelihara seperti hak seorang muslim.

Hanya kepada Allah kita memohon taufiq,shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad,pengikutnya,dan para shahabatnya.
Wallahua'lam

By the way busway, thx atas komen nya...
ahmadiamrun wrote on Dec 23, '07
tegoeh said
huehuehuehuehh,,
huehehehe juga...ironi
supermom28 wrote on Dec 31, '07
waduh..kalau kita donlod lagu2 dan kita tarok di MP gmn itu??
sy mlhn ga berfikiran sejauh ini...
palingan hanya meminta ijin pd sipemilik situs yg sy donlod lagu2nya...salah dong ya saya??
ahmadiamrun wrote on Jan 1
palingan hanya meminta ijin pd sipemilik situs yg sy donlod lagu2nya...salah dong ya saya??
Ya, masalah salah benar kan kita yang lebih merasakan....karena ini masalah hati kok. Kalau kita sudah mengantongi ijin dari yang punya lagu (penciptanya tentunya) ya gpp. Kalau kita beli CD/Kaset, lalu kita perdengarkan ke orang lain gak masalah, tapi disebarluaskan...ini lain masalah...... (fatwa ulama ttg hal ini: http://ahmadiamrun.multiply.com/journal/item/12 )
wallahua'lam
Add a Comment
   
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help